Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap positif terhadap wacana industri asuransi yang mengusulkan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memperkuat perlindungan sekaligus membuka ruang pengembangan pasar asuransi.
“OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagaimana Jawaban Tertulis RDKB November 2025 yang diterima di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Ogi mengingatkan bahwa kebijakan tersebut menyentuh banyak sektor sehingga memerlukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
“Khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” jelasnya.
Menurut Ogi, implementasi kebijakan harus dikaji matang dengan memperhitungkan kesiapan ekosistem, skema pelaksanaan, dan perlindungan konsumen agar tujuan perlindungan benar-benar tercapai dan berjalan berkelanjutan.
Di sisi lain, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) tengah mendorong inisiatif kewajiban asuransi perjalanan bagi wisman, terinspirasi dari praktik yang diterapkan di kawasan Schengen.
Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara menyebutkan, salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah menghadirkan layanan penjualan asuransi di area Visa on Arrival (VoA). Namun ia menekankan, gagasan tersebut masih bersifat rencana dan perlu melalui proses uji terlebih dahulu.
Pembahasan mengenai kemungkinan pemberlakuan asuransi perjalanan wajib juga mulai mengemuka di tingkat regional ASEAN. Isu ini turut menjadi topik awal pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja, beberapa waktu lalu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Otoritas Jasa Keuangan asuransi perjalanan wisatawan asing






















