Jum'at, 26/12/2025 16:29 WIB

Libur Nataru, BGN Pastikan MBG Tetap Diberikan





BGN memastikan program MBG tetap diberikan selama periode libur dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), termasuk pada masa libur sekolah

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di satuan pendidikan (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap diberikan selama periode libur dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), termasuk pada masa libur sekolah.

Kepastian tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana, di Jakarta, Kamis (25/12).

"Pelayanan MBG pada periode libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru serta libur sekolah semester ganjil tahun pelajaran 2025/2026 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Dadan dalam keterangan resmi, Kamis (25/12).

Dadan menjelaskan, pelayanan MBG bagi anak sekolah atau peserta didik selama masa libur dilakukan berdasarkan kesediaan dan kesepakatan antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah.

"Untuk anak sekolah sifatnya menjadi opsional. Bagi yang tidak memungkinkan mengambil atau dikirim karena alasan teknis atau juga ada yang pergi berlibur, tidak masalah. Tapi bagi yang membutuhkan kita tetap layani. SPPG wajib melakukan koordinasi untuk menanyakan kesediaan pihak sekolah dalam memfasilitasi distribusi saat libur," kata dia.

Sementara untuk penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) tetap dilaksanakan secara penuh dan berkelanjutan selama periode tersebut. Pelayanan dilakukan melalui posyandu atau titik kumpul yang disepakati bersama.

Selama masa libur dan cuti bersama Nataru maupun libur sekolah, BGN meminta kepada SPPG menyiapkan paket bundling MBG untuk kebutuhan maksimal 3 hari dalam satu kali pendistribusian.

"Mempertimbangkan hak libur PIC sekolah dan kader, SPPG diperbolehkan melakukan penggabungan jadwal distribusi makanan (bundling) untuk kebutuhan beberapa hari sekaligus, maksimal 3 hari dalam satu kali pemberian," kata Dadan.

Dadan menjelaskan, pada periode tersebut penyaluran MBG tetap dilaksanakan sesuai rencana layanan wilayah masing-masing. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme pengantaran atau pengambilan di SPPG. Seluruh mekanisme tersebut wajib dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) serta mitra terkait dan wajib didokumentasikan.

Khusus untuk peserta didik selama libur sekolah, BGN menetapkan tiga alternatif mekanisme distribusi yang dapat dipilih sesuai kondisi wilayah. Pertama, sistem pengantaran ke sekolah dengan paket makanan kemasan MBG untuk kebutuhan maksimal tiga hari, berdasarkan kesepakatan dengan pihak sekolah. Makanan kemasan dimaksud merupakan makanan siap makan yang diproduksi dan dikemas oleh SPPG, bukan produk makanan ultra-proses pabrikan.

"Paket makanan kemasan MBG adalah makanan siap makan Program MBG yang diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG. Misalnya, dikemas dalam wadah atau pouch atau box oleh SPPG dengan tetap menerapkan SOP keamanan pangan dan kaidah pemenuhan gizi seimbang, bukan makanan kemasan dalam arti produk pabrikan ultra-processed food (UPF) yang dijadikan menu utama," jelasnya.

Alternatif kedua, lanjut Dadan, pengambilan atau pembagian di SPPG secara terjadwal (take away). Dalam skema ini, pengambilan dilakukan oleh orang tua atau wali penerima manfaat dengan verifikasi identitas, serta pengaturan jadwal bertahap untuk menghindari antrean dan kerumunan.

Adapun jadwal pengambilan paket MBG tersebut dilaksanakan sebanyak seminggu dua kali, yakni pada Senin dan Kamis dengan rentang waktu pukul 08.00 hingga pukul 12.00. Alternatif ketiga yaitu sistem delivery melalui hub atau titik serah terima terjadwal yang telah ditentukan, seperti balai warga, posyandu, RT/RW, atau lokasi lain yang disepakati.

Mekanisme ini dilaksanakan pada hari efektif di luar hari libur nasional dan hanya bagi penerima manfaat yang secara logistik memungkinkan sesuai ketentuan jangkauan distribusi SPPG.

Dadan menegaskan, dalam seluruh mekanisme distribusi, SPPG wajib melakukan pendataan dan verifikasi penerima manfaat, mendokumentasikan serah terima, serta memberikan edukasi singkat terkait penyimpanan dan konsumsi paket bundling.

Untuk non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pendistribusian MBG juga tidak dilakukan pada hari libur nasional. Pada hari efektif, layanan dapat dilaksanakan melalui pengambilan di SPPG atau delivery terjadwal apabila diperlukan, dengan opsi paket bundling maksimal tiga hari guna menjaga kesinambungan layanan.

Dengan pengaturan ini, BGN berharap layanan MBG tetap berjalan tertib dan berkelanjutan selama masa libur akhir tahun, tanpa mengabaikan hak libur petugas serta kualitas pemenuhan gizi bagi seluruh penerima manfaat.

KEYWORD :

Badan Gizi Nasional Program MBG Libur Nataru Dadan Hidayana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :