Kamis, 25/12/2025 18:33 WIB

Awal Mula Natal Menjadi Hari Libur Nasional di Indonesia





Perayaan Natal, yang merupakan momen penting bagi umat Kristiani, telah menjadi hari libur nasional di Indonesia sejak tahun 1952

Ilustrasi Natal (Foto: Dbackdrop)

Jakarta, Jurnas.com - Perayaan Natal atau Hari Raya Natal, yang merupakan momen penting bagi umat Kristiani, telah menjadi hari libur nasional di Indonesia sejak tahun 1952. Penetapan ini tidak hanya mencerminkan pengakuan terhadap keragaman budaya Indonesia tetapi juga menjadi simbol penting bagi perjalanan sejarah kebebasan beragama dan budaya di negeri ini.

Latar Belakang Penetapan Natal sebagai Hari Libur Nasional

Dikutip dari berbagai sumber, pada masa penjajahan Belanda, hari libur ditentukan berdasarkan perayaan keagamaan dan hari besar pemerintahan kolonial. Natal sudah dikenal sebagai hari libur bagi umat Kristen, meski belum bersifat nasional dan belum mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia.

Tradisi inilah yang kemudian menjadi salah satu fondasi dalam pembentukan sistem hari libur nasional setelah Indonesia merdeka.

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menata hari libur nasional agar mencerminkan identitas bangsa yang majemuk. Salah satu tonggak awalnya terjadi pada 6 Januari 1952, ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Keputusan Presiden tentang hari-hari libur yang berlaku secara nasional. Dalam kebijakan inilah Hari Natal diakui sebagai hari raya resmi di Indonesia.

Pengakuan ini menegaskan bahwa negara memberi ruang bagi umat Kristiani untuk menjalankan ibadah dan merayakan Natal secara bebas dan khidmat.

Seiring waktu, kebijakan hari libur terus diperbarui. Pada 1967, pemerintah menetapkan Natal dan Tahun Baru sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 251.

Sejak saat itu, 25 Desember (Natal) dan 1 Januari (Tahun Baru) secara konsisten menjadi tanggal merah di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.

Peran SKB Tiga Menteri

Untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat modern, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya.

Sebagai contoh, dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, pemerintah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai Libur Nasional Hari Raya Natal, dan 26 Desember 2025 sebagai Cuti Bersama Natal. Kebijakan ini bertujuan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beribadah, berkumpul dengan keluarga, dan beristirahat.

Natal Sebagai Simbol Toleransi, Keberagaman, dan Kebhinekaan

Dengan menjadikan Natal sebagai hari libur nasional, Indonesia menunjukkan penghormatan terhadap kebebasan beragama dan keberagaman. Natal tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga momentum sosial untuk mempererat silaturahmi, memperkuat persatuan, dan menegaskan bahwa Indonesia adalah rumah bersama bagi semua pemeluk agama.

Perayaan Natal kini menjadi momen yang dinanti-nanti, tidak hanya oleh umat Kristiani, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. Nuansa kehangatan, kebersamaan, dan tradisi lintas budaya selalu menyertai perayaan ini.

KEYWORD :

Hari Raya Natal Libur Nasional Perayaan Natal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :