Kamis, 25/12/2025 12:08 WIB

Indonesia-Prancis Perkuat Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil





Kementerian Perhubungan bersama Direction Generale de l`Aviation Civile (DGAC) Prancis resmi meningkatkan kolaborasi di sektor penerbangan sipil

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa (kedua kiri) menandatangani Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil antara Ditjen Hubud Kemenhub RI dan Direction Generale de l`Aviation Civile (DGAC) Prancis (Foto: Humas Kemenhub)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama Direction Generale de l`Aviation Civile (DGAC) Prancis resmi meningkatkan kolaborasi di sektor penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah penting untuk memperbarui sekaligus memperkuat landasan kerja sama teknis antara kedua negara, menyesuaikan perkembangan kebutuhan industri penerbangan yang terus bergerak dinamis.

"Annex V ini menjadi wujud nyata komitmen kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik," kata Lukman dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Penandatanganan dilakukan secara sirkular: Indonesia membubuhkan tanda tangan pada 3 Desember 2025 di Jakarta, kemudian disusul penandatanganan oleh pihak Prancis pada 17 Desember 2025 di Paris.

Dokumen Annex V ini merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement (TCA) 2019, yang menjadi acuan pelaksanaan berbagai program teknis di bidang penerbangan sipil. Dengan berlakunya Annex V, dokumen Annex IV sebelumnya otomatis dicabut.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan, peningkatan kompetensi SDM penerbangan, hingga pertukaran pengetahuan antara Ditjen Hubud dan DGAC. Kerja sama ini juga mendukung penerapan standar serta rekomendasi dari ICAO.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kinerja dan daya saing penerbangan sipil nasional, sekaligus memastikan penerapan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang sejalan dengan praktik terbaik global," tambah Lukman.

Annex V berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Melalui kemitraan ini, Ditjen Hubud menegaskan komitmennya membangun kolaborasi internasional demi sistem penerbangan yang lebih selamat, andal, dan berkelanjutan.

KEYWORD :

Kementerian Perhubungan Direction Generale de l`Aviation Civile penerbangan sipil Lukman F. Laisa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :