Rabu, 24/12/2025 15:30 WIB

25 Desember 2025 Libur Natal, Ini Jadwal Long Weekend dan Aturan WFA





25 Desember 2025 Libur Natal, Ini Jadwal Long Weekend dan Aturan WFA

Ilustrasi kalender Desember 2025 (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Indonesia kembali disambut rangkaian hari libur akhir tahun 2025 yang bisa dimanfaatkan untuk rehat dari rutinitas. Salah satu tanggal yang paling banyak dicari dan dinanti adalah 25 Desember 2025. Lalu, 25 Desember 2025 libur apa dan apakah ada long weekend?

Libur Nasional 25 Desember 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Kamis, 25 Desember 2025 sebagai Libur Nasional Hari Raya Natal.

Ketetapan ini menjadi acuan bagi ASN, karyawan swasta, hingga peserta pemagangan nasional dalam mengatur jadwal kerja dan libur.

Apakah 24 Desember 2025 libur cuti bersama? Pemerintah menegaskan bahwa Rabu, 24 Desember 2025 tidak termasuk libur nasional maupun cuti bersama Natal. Masyarakat yang ingin libur pada tanggal tersebut disarankan mengajukan cuti tahunan pribadi sesuai kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Long Weekend Natal 2025

Tidak hanya Kamis, 25 Desember 2025, pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai Cuti Bersama Natal. Hal ini menciptakan kesempatan long weekend selama empat hari berturut-turut, mulai dari Kamis hingga Minggu:

Artinya, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai 25–28 Desember 2025.

Peluang Rekreasi dan Rehat Bersama Keluarga

Dengan adanya long weekend ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berlibur, bersantai bersama keluarga, atau melakukan perjalanan singkat (staycation). Momentum libur panjang ini juga diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat serta kunjungan wisata domestik.

Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan dalam melakukan perjalanan, serta bijak dalam merencanakan pengeluaran selama liburan. 

Aturan Work From Anywhere (WFA) Akhir Tahun 2025

Selain Libur Nasional Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menerbitkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/10/HK.04/XII/2025, yang mengatur WFA berlaku pada 29–31 Desember 2025. WFA ini tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Surat Edaran WFA ini juga menyebutkan bahwa upah tetap dibayarkan penuh, pekerja tetap menjalankan tugas sesuai kewajiban. Kemudian, jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

Namun, WFA dapat dikecualikan untuk sektor pelayanan publik dan sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman.

Pemerintah menyebut kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan efisiensi kerja, kelancaran layanan publik, pengaturan mobilitas masyarakat, serta dorongan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan IV 2025. (*)

KEYWORD :

Libur Nasional Libur Panjang Long Weekend Hari Raya Natal Aturan WFA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :