Aparat kepolisian mengamankan aksi unjuk rasa atau demonstrasi (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Pakar Analisis Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, menilai penempatan kepolisian aktif dalam jabatan sipil berpotensi memunculkan kemunduran praktik tata kelola pemerintahan yang baik, serta mengganggu prinsip demokrasi.
Hal ini menurut dia mengabaikan fungsi pokok kepolisian yang telah diatur sesuai Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 dalam menjaga keamanan, dan memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Subarsono memandang fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari penyimpangan terhadap fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rektor UII: Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi
"Saya melihat secara rasional fenomena ini sebagai perebutan sumber daya ekonomi yang bisa mensejahterakan anggotanya dan kemunduran dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik," kata Subarsono dikutip dari laman resmi UGM pada Selasa (23/12).
Aktifnya kepolisian ke berbagai jabatan sipil, lanjut Subarsono, berisiko melahirkan otoritarianisme dan mengganggu jalannya birokrasi yang selama ini telah dibangun secara partisipatif dan dialogis.
Karakter kepolisian sejauh ini dikenal bersifat hierarkis, sedangkan birokrasi sipil yang menekankan musyawarah dalam mengambil keputusan. Sehingga, terdapat perbedaan karakter yang menimbulkan ketegangan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
"Polisi adalah aparat yang memegang prinsip satu komando, sementara budaya organisasi sipil bertumpu pada dialog dan ruang perbedaan pendapat sebelum kebijakan diambil," ujar dia.
Dia menambahkan, kondisi ini juga diprediksi dapat melemahkan supremasi sipil yang menjadi salah satu fondasi penting bagi negara demokratis. Jika keputusan ini tetap ditempuh dan keputusan MK tidak dijalankan secara substantif, dia menilai akan ada kemunduran dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, dalam negara demokratis, sudah sepantasnya institusi sipil dipimpin oleh warga sipil karena jika polisi terlibat malah akan melemahkan kontrol sipil atas aparatur negara yang berasal dari polisi.
Hal ini juga akan berdampak pada kemunduran semangat reformasi yang telah dibangun atas tujuan dalam memisahkan peran militer, kepolisian, dan birokrasi sipil.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polisi Rangkap Jabatan Kemunduran Demokrasi Pakar Subarsono



























