Pembersihan material kayu hanyut yang menumpuk akibat bencana banjir yang melanda wilayah di Sumatra (Foto: Kemenhut)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kayu hanyut yang menumpuk akibat bencana banjir yang melanda wilayah di Sumatra dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak bencana.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan, pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
"Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak," kata Laksmi, dalam ketrangan resmi dikutip pada Selasa (23/12).
Laksmi mengatakan bahwa pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025 terkait Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir.
Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak,” kata Laksmi.
Lebih lanjut, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada Aparat Desa setempat,” ujar Laksmi.
Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi dan menjadi modus pencucian kayu, melainkan sebagai bagian dari respons kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” kata Krisdianto.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk hadir dalam penanganan bencana secara kolaboratif, sekaligus menjaga tata kelola hutan yang bertanggung jawab.
Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti Kayu Hanyut Pemanfaatan Kayu Bencana Sumatra

























