Senin, 22/12/2025 16:41 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Serahkan Diri ke KPK





Tri Taruna Fariadi sempat kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 22 Desember 2025.

Tri Taruna Fariadi sempat kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu.

Dia menyerahkan diri dengan didampingi personel TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB.

Tak ada pernyataan yang disampaikan Tri Taruna kepada awak media. Dia langsung dibawa ke lantai dua Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyerahan diri Tri Taruna tersebut. Saat ini Tri Taruna sedang diperiksa oleh penyidik.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan. Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa Tri Taruna sempat melawan dengan cara menabrakkan mobilnya ke petugas KPK. Dia berhasil kabur saat hendak ditangkap tangan.

Hal itu disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025. Proses hukum terhadap Tri Taruna berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.

KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka.

Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 21 orang di mana 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, mereka sisanya masih berstatus saksi.

Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya termasuk yang dibawa ke Jakarta.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers.

KEYWORD :

Kepala Seksi Datun Kejari HSU Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara KPK OTT Jaksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :