Senin, 22/12/2025 16:31 WIB

Kejagung Copot Jaksa Kejari HSU yang Terjaring OTT KPK





Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiganya saat ini berstatus PNS non-aktif hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah," kata Anang kepada wartawan, Senin, 22 Desember 2025.

Kendati begitu, Anang menjelaskan dengan status non-aktif itu maka Albertinus Cs itu tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan sementara sebagai PNS.

Selain itu, Anang menegaskan Kejagung juga tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait ketiga jaksa itu.

Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya.

KEYWORD :

Kasus Kajari HSU Kejaksaan Negeri HSU Kejaksaan Negeri OTT KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :