Minggu, 21/12/2025 18:49 WIB

KLH Segel 5 Perusahaan Tambang Diduga Pemicu Banjir di Sumatera Barat





Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pihaknya takkan tinggal diam melihat kerusakan alam yang berdampak langsung pada nyawa dan harta benda masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar), buntut dari bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumbar (Foto: KLH)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar), buntut dari bencana banjir yang terjadi di wilayah Sumbar.

Langkah tegas yang dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional kelima perusahaan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Kelima perusahaan tambang di Sumbar itu diduga memperparah bencana hingga menewaskan ratusan korban jiwa. Adapun perusahaan yang operasionalnya dihentikan adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam yang berdampak langsung pada nyawa dan harta benda masyarakat.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga," ujar Menteri LH dalam keterangannya dikutip pada Minggu (21/12).

"Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” kata Menteri Hanif lagi. Ia juga memastikan bahwa proses evaluasi ini akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

Disebutkan bahwa penyegelan ini merupakan alarm keras bagi para pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan ekologi demi mengejar keuntungan semata. Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak. Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Lebih lanjut, KLH/BPLH akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Menteri Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras: Lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” kata Menteri Hanif.

Dia menyampaikan bahwa Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif melaporkan setiap aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.

"Mari kita bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam, karena lingkungan yang sehat adalah warisan terbaik bagi generasi mendatang. Jika Anda melihat pelanggaran lingkungan di sekitar Anda, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi GAKKUM KLH/BPLH demi Indonesia yang lebih hijau dan tangguh bencana," pungkasnya.

KEYWORD :

Kementerian Lingkungan Hidup Perusahaan Tambang Bencana Sumatra Hanif Faisol Nurofiq




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :