Sabtu, 20/12/2025 23:40 WIB

Poin Gugatan Bali Towerindo vs Pemkab Badung di PN Denpasar





Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Badung.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk menggugat Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut kini masuk tahap mediasi.

Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Belum ada keputusan apapun dan kedua pihak sepakat mediasi dilanjutkan pada 6 Januari 2026. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama (PKS) yakni Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung tertanggal 7 Mei 2007.

Berdasarkan dokumen gugatan Bali Towerindo (penggugat) terhadap Pemkab Badung (tergugat), Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS 2007.

Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak melakukan pembongkaran tower atau menara telekomunikasi dari perusahaan lain yang sudah berdiri sebelum perjanjian diteken 2007 lalu. Pemkab Badung juga dianggap tidak bisa menertibkan tower atau menara telekomunikasi perusahaan lain setelah perjanjian mereka dibuat pada 2007.

Pada 7 Mei 2007, Pemkab Badung menerbitkan izin Pengusahaan untuk Penggugat melalui Keputusan Bupati Badung No. 652/02/HK/2007 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung (“Surat Izin Pengusahaan”).

Adapun Surat Izin Pengusahaan ini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal ditetapkannya IzinPengusahaan tersebut, yang dalam hal ini hingga 7 Mei 2027.

Berdasarkan PKS 2007, Pemkab Badung memberikan jaminan kepada Penggugat, antara lain, pertama Tergugat menjamin untuk tidak akan menerbitkan Izin Pengusahaan telekomunikasi terpadu ataupun Izin Pengusahaan lainnya dengan maksud dan tujuan penggunaan yang sama kepada pihak lain, selain Penggugat, sampai dengan berakhirnya PKS 2007.

Kemudian Tergugat menjamin, selama PKS 2007 berlaku, tidak melakukan perubahan kebijakan sehubungan dengan peraturan Menara Telekomunikasi Terpadu yang bersifat material dan dapat mengakibatkan kerugian investasi bagi Penggugat.

Kemudian Tergugat menjamin, setelah beroperasinya Menara Telekomunikasi Terpadu milik Penggugat secara komersial, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhadap Menara-Menara Telekomunikasi yang telah ada di Kabupaten Badung (“Menara Telekomunikasi Eksisting”) akan dibongkar.

Selanjutnya Pemkab Badung Tidak memperpanjang izin operasional atas Menara-Menara Telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah ada di Kabupaten Badung pada saat Penggugat telah mengoperasikan Menara Telekomunikasi Terpadu.

“Karenanya Tergugat wajib meminta kepada pemilik Menara-Menara Telekomunikasi tersebut untuk membongkar sendiri Menara Telekomunikasi miliknya yang dalam hal permintaan tersebut tidak diindahkan, maka Tergugat wajib membongkar Menara Telekomunikasi dimaksud dengan bantuan aparat hukum atas biaya para pemilik Menara Telekomunikasi tersebut,” demikian informasi isi gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung dilihat Sabtu (20/12).

Dalam dokumen gugatan itu, Bali Towerindo sejak 2007 sampai 2014, telah berhasil lmembangun 49 Menara Telekomunikasi Terpadu. Lalu sampai dengan tahun 2024, Bali Towerindo juga telah berhasil membangun dan mengoperasikan 204 (dua ratus empat) Menara Infill (penghubung) di berbagai titik lokasi pada Kabupaten Badung.

“Sehingga total Menara Telekomunikasi milik Penggugat di Kabupaten Badung adalah sebanyak 253,” bunyi informasi gugatan tersebut.

Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh
Menara Telekomunikasi Eksisting setelah Menara Telekomunikasi Terpadu milik Bali Towerindo telah beroperasi selama 1 tahun.

Berdasarkan catatan internal Bali Towerind, pada tahun 2009, terdapat 61 Menara Telekomunikasi Eksisting milik perusahaan lain di Kabupaten Badung. Selanjutnya, angka tersebut naik pada tahun 2010 menjadi 75. Jumlah tersebut tidak berkurang satu pun pada tahun 2011.

Bahkan, selain Menara Telekomunikasi Eksisting, terdapat peningkatan jumlah Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di area Kabupaten Badung.

Setelah cukup lama tidak dilakukannya upaya pembongkaran oleh Tergugat dan terjadinya peningkatan jumlah Menara Liar di Kabupaten Badung, pada 22 Juni 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung justru mengirimkan Surat No. 555/736/KOMINFO yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, termasuk Bali Towerindo.

“Diketahui bahwa pada periode tahun 2022 s.d. 2024, Tergugat telah melakukan pembongkaran terhadap 99 Menara Liar. Namun demikian, upaya pembongkaran tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Tergugat telah lalai atas kewajibannya untuk membongkar Menara Liar di Kabupaten Badung sebagaimana diwajibkan berdasarkan PKS 2007.

“Sampai dengan tanggal Gugatan ini, masih terdapat sebanyak 513 Menara Liar di Kabupaten Badung,” demikian informasi gugatan tersebut.

Atas hal tersebut, Bali Towerindo meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan.

Pertama Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat.

Kemudian Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 Tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007

Lalu menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp3.373.092.107.967 kepada Penggugat.

Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memasuki suatu addendum bersama-sama dengan Penggugat terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang setidak-tidaknya mengatur perpanjangan jangka waktu perjanjian tersebut selama 20, yakni menjadi berlaku dan berakhir sampai dengan tahun 2047.

Selain itu menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar keseluruhan Menara Telekomunikasi yang bukan merupakan milik Bali Towerindo di wilayah Kabupaten Badung, antara lain, Menara Telekomunikasi yang telah berdiri dari sebelum ditandatangani Surat Perjanjian 2007, Menara Telekomunikasi yang ditempatkan di atas bangunan (rooftop), dan Menara Telekomunikasi yang baru dibangun dan dimohonkan izin atau legalitas setelah perjanjian kerja sama 2007 dibuat.

Kemudian menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan telekomunikasi maupun izin-izin lainnya sehubungan dengan pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi selain kepada Penggugat;
25.

“Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi atau bantahan (uitvoerbar bij voorraad),” demikian informasi isi gugatan tersebut.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha membenarkan poin-poin gugatan yang dilayangkan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung tersebut. Suartha menyatakan saat ini persidangan masih dalam tahap mediasi.

“Ada kesepakatan untuk perpanjangan mediasi. Mediasi berikutnya tanggal 6 Januari 2026,” kata Suartha kepada wartawan.

KEYWORD :

Gugatan Bali Towerindo Pemkab Badung Pengadilan Negeri Denpasar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :