Jum'at, 19/12/2025 22:13 WIB

Kejagung Tetapkan Jaksa yang Terjaring OTT KPK Tersangka





Kejagung telah menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Selain RZ, KPK diketahui juga menangkap dua orang dari pihak swasta berinisial DF dan MS. KPK telah melimpahkan ketiganya ke Kejagung.

"Kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menjelaskan sebelum KPK melakukan OTT, pihaknya telah menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember lalu.

Dengan begitu, Kejagung total telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing.

"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," ucap dia.

"Perkaranya yang sebutkan diduga dengan pasal, sangkaan Pasal 12E, Pemerasan Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," tutur dia.

"Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan," sambungnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung KPK Tangkap Jaksa Kasus Pemerasan Jaksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :