Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Foto: Pojok Bekasi)
Jakarta, Jurnas.com - Nama Ade Kuswara Kunang tengah menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia diamankan bersama sembilan orang lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK.
Ade mengukir sejarah ketika dilantik menjadi Bupati Bekasi termuda pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Usianya saat itu baru 31 tahun, menjadikannya bupati termuda dalam sejarah daerah tersebut, melampaui rata-rata pendahulunya yang biasanya menjabat di usia kepala empat.
DIkutip dari berbagai sumber, Kader PDI Perjuangan ini dikenal energik dan merakyat, sehingga populer di dunia maya. Melalui akun Instagram pribadinya, Ade kerap membagikan momen blusukan dan interaksi dengan warga, yang memperkuat basis massa dan citra sebagai pemimpin muda yang dekat dengan masyarakat.
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara dalam OTT
Karier politik Ade tidak lepas dari latar belakang pendidikan dan keluarga. Ia lahir di Bekasi pada 15 Agustus 1993, putra dari H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami, dan menempuh pendidikan formal dari SD hingga SMA di Cikarang Selatan sebelum meraih gelar Sarjana Hukum dari President University pada 2016.
Langkah politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, kemudian kembali terpilih untuk periode 2024–2029 dari Dapil 7. Kesuksesan ini menjadi modal saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 bersama Asep Surya Atmaja, yang didukung koalisi PDI-P, PPP, PBB, dan Partai Buruh.
KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Ditangkap
Selain sempat aktif di parlemen, Ade juga menekuni organisasi sosial dan keagamaan. Ia pernah menjabat Wakil Ketua Badan Muslimin Indonesia dan menjadi Dewan Pengawas Garda Pasundan, yang menunjukkan jaringan sosial-politik yang cukup luas sebelum menapaki kursi bupati.
Penangkapan Ade disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan proses pemeriksaan sedang berlangsung. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade dan sembilan orang lainnya sesuai ketentuan KUHAP, sehingga publik menanti keputusan lembaga antirasuah dengan seksama.
Kasus ini menjadi perhatian karena Ade baru menjabat kurang dari setahun, namun sudah menjadi sorotan serius dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Figur muda ini, yang semula diharapkan membawa pemerintahan lebih bersih, kini menghadapi ujian hukum yang bisa mempengaruhi citra dan stabilitas politik Kabupaten Bekasi. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Komisi Pemberantasan Korupsi



























