Ilustrasi - Kitab Suci Al-Quran dan Tasbih (Foto: Pexels/Abdulmeilk Aldawsari)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam ajaran Islam, seorang istri memikul amanah besar karena harus menunaikan hak suami sekaligus kewajiban terhadap anak.
Keduanya sama-sama penting, namun memiliki ruang dan prioritas yang berbeda sesuai peran masing-masing. Setelah akad nikah, suami ditempatkan sebagai pemimpin rumah tangga, sehingga ketaatan istri kepadanya menjadi kewajiban selama berada dalam koridor kebaikan dan tidak melanggar perintah Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur`an:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan.” (QS. An-Nisa: 34)
Ini Hukum Nikah Siri dalam Pandangan Islam
Ayat ini menunjukkan bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan sekaligus hak untuk ditaati dalam perkara yang ma’ruf. Oleh karena itu, dalam kehidupan rumah tangga, ketaatan kepada suami menjadi prioritas utama bagi seorang istri selama tidak mengandung unsur maksiat.
Besarnya hak suami atas istri juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِعِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا
Artinya: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami atas dirinya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis ini tidak bermakna penghambaan kepada suami, melainkan penegasan tentang agungnya hak suami dalam hal ketaatan, penghormatan, dan pengelolaan rumah tangga. Dalam urusan ini, hak suami berada di atas hak siapa pun, termasuk anak, selama tidak menimbulkan kezaliman.
Ini Doa saat Masuk ke Masjidil Haram dan Adabnya
Meski demikian, Islam tidak pernah mengabaikan kedudukan anak. Anak dipandang sebagai amanah besar dari Allah SWT yang harus dijaga, dirawat, dan dididik dengan penuh tanggung jawab. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menegaskan kewajiban orang tua, terutama ibu, dalam menjaga dan mendidik anak agar selamat dunia dan akhirat. Karena itu, kebutuhan anak yang bersifat mendesak, seperti keselamatan, kesehatan, dan pendidikan, tidak boleh diabaikan.
Para ulama menjelaskan bahwa hak suami dan kewajiban terhadap anak sejatinya tidak saling bertentangan. Selama perintah suami tidak menghalangi kewajiban syar’i kepada anak, maka ketaatan kepada suami harus didahulukan.
Namun, apabila terjadi kondisi darurat yang menyangkut keselamatan dan kebutuhan pokok anak, maka menjaga anak menjadi prioritas utama.
Inilah keadilan Islam dalam mengatur rumah tangga, yakni menempatkan setiap hak dan kewajiban secara proporsional. Dengan memahami prinsip ini, seorang istri dapat menjalankan perannya dengan seimbang, sehingga kehidupan keluarga berjalan harmonis dan diridhai oleh Allah SWT.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Hak Istri Hak Anak Hak Suami Keluarga Bahagia

























