Jum'at, 19/12/2025 11:11 WIB

Ini Lokasi Samsat Keliling di Jakarta pada Jumat





Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat.

Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Jumat.

Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, lokasi layanan SIM Keliling tersebar di beberapa titik strategis.

Untuk Jakarta Timur, layanan berada di lobby depan Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Selatan dapat mendatangi area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata.

Di Jakarta Utara, layanan tersedia di lobby utama LTC Glodok, sementara Jakarta Pusat berlokasi di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Adapun untuk Jakarta Barat, layanan dibuka di lobby selatan Mall Ciputra.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang telah dilakukan sebelumnya.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, khusus untuk golongan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian, bukan melalui layanan keliling.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B diwajibkan melakukan perpanjangan langsung di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. (ANT)

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Layanan Samsat Keliling wilayah Jakarta hari Jumat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :