Kamis, 18/12/2025 21:30 WIB

Legislator PKB: Efisiensi BUMN Tak Boleh Korbankan Pekerja





PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Rencana penggabungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dijalankan secara cermat dan berkeadilan. Utamanya menjaga hak dan keberlangsungan kerja para pegawai di BUMN-BUMN terkait.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan kepada wartawan, Kamis  (18/12).

Politikus PKB ini mengingatkan agar agenda efisiensi bisnis tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Menurut dia, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali memiliki peran kunci untuk memastikan proses merger tidak menimbulkan gejolak ketenagakerjaan dan berdampak pada stabilitas nasional.

Karena itu, Nasim mendorong adanya sikap tegas dari pemerintah dalam mengawal setiap tahapan penggabungan BUMN.

Lebih lanjut, dia meminta agar prinsip no layoff policy atau setidaknya no involuntary layoff ditegaskan sejak awal dan dimasukkan dalam seluruh dokumen resmi merger, mulai dari RUPS, Surat Keputusan Badan Pengawas, Danantara, hingga perjanjian penggabungan perusahaan.

“PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim dalam keterangan persnya, dikutip Kamis (18/12).

Dia juga menyoroti pentingnya pemetaan talenta dan jabatan lintas BUMN sebelum merger diberlakukan secara efektif.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi posisi yang tumpang tindih sekaligus menyesuaikan kompetensi sumber daya manusia dengan kebutuhan entitas bisnis yang baru.

Nasim menegaskan, pegawai yang posisinya saling bertabrakan seharusnya tidak langsung menjadi korban efisiensi, melainkan dialihkan ke anak usaha, proyek baru, atau unit bisnis lain yang masih membutuhkan tenaga kerja.

Dalam konteks ini, ia mendorong program pelatihan ulang yang berfokus pada keahlian masa depan, seperti digitalisasi, manajemen risiko, manajemen proyek, serta penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG).

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” tegasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Nasim Khan Politikus PKB merger BUMN efisiensi BUMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :