Kamis, 18/12/2025 16:48 WIB

KPK Gandeng BPK Ke Arab Saudi untuk Usut Korupsi Kuota Haji





 KPK dan BPK melakukan peninjauan secara langsung fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat berkunjung ke Arab Saudi beberapa waktu lalu untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

“Jadi ketika tim berangkat ke Arab Saudi, penyidik juga beserta kawan-kawan auditor dari BPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

Budi mengatakan KPK dan BPK melakukan peninjauan secara langsung fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

"Mengecek secara langsung di lapangan seperti apa fasilitas-fasilitas yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, termasuk ketersediaannya seperti apa, dan juga mekanisme dalam mendapatkan layanan ibadah haji ini ya," kata Budi.

Budi mengatakan, barang bukti yang ditemukan di Arab Saudi kemudian dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Selain itu, KPK juga mendalami aliran uang terkait dengan kuota haji tambahan dari biro perjalanan haji dan umrah kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.

"Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji KPK ke Arab Saudi Kementerian Agama BPK RI Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :