Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 di Tangerang, Rabu (Foto: Kemenag)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan kebutuhan anggaran hingga belasan triliun rupiah untuk guru keagamaan pada 2026.
Wamenag mengatakan anggaran jumbo itu disiapkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar guru keagamaan yang bersifat struktural dan menahun. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk masalah guru ini dinilai sebagai investasi strategis sumber daya manusia, bukan beban fiskal.
“Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Wamenag dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu (17/12/2025).
Lebih lanjut, Wamenag menyampaikan bahwa terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026 untuk menjawab krisis tersebut.
Kebutuhan itu mencakup Pendidikan Profesi Guru, Tunjangan Profesi Guru, insentif guru non-ASN madrasah, serta impasing dan pengangkatan PPK guru non-ASN madrasah.
"Untuk menjawab krisis pendidikan tersebut terdapat kebutuhan mendesak yang harus dituntaskan pada tahun anggaran 2026. Pertama, pendidikan profesi guru sebesar Rp225,6 miliar. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar Rp13,52 triliun," ungkap Romo Muhammad Syafii.
Ketiga, lanjut amenag, insentif guru non-ASN Madrasah sebesar Rp649,5 miliar. Keempat, impasing Rp73,638 guru non-ASN setelah pengangkatan Rp31,629 PPPK guru Madrasah.
“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” ujar Wamenag.
Romo Syafii mengungkapkan, berdasarkan data EMIS (Education Management Information System) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum mencapai 250.151 orang. Sebanyak 151.236 orang diangkat oleh pemerintahan daerah sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.
“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekan rekritmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.
“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wakil Menag Romo Muhammad Syafii Kebutuhan Anggaran Guru Keagamaan



























