Suasana sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com-Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok. Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, Rabu (17/12) siang divonis bebas dan berhak untuk bebas dari penjara setelah ditahan selama delapan bulan.
Awab dan Marsel, dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Karena hal itu atas niat untuk melindungi aset negara. “Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan.
Jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral atas dua undang-undang. Yaitu undang-undang Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan undang-undang Kehutanan untuk dakwaan kedua. Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, Rabu siang hakim memerintahkan keduanya dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto, lantaran keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.
Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan ilegal mining.
“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.
Usai mengetuk palu putusan, air mata haru menetes dari mata Hakim Ketua Sunoto. Majelis hakim terharu, selama lebih dari empat bulan mereka menyaksikan bagaimana Awab dan Marsel terpisah dari keluarga. Pasca putusan, istri dan orang tua kedua terdakwa yang juga membawa anaknya juga menangis haru.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan. PT WKM adalah tempat Awab dan Marsel bekerja. Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan ilegal mining PT Position. Dugaan ilegal mining PT Position ini diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tambang Nikel Dua Terdakwa Pemasangan Patok Divonis Bebas PT WKM























