Rabu, 17/12/2025 13:27 WIB

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Klaim Diskresi Kuota Haji Sesuai Aturan





Menurut kubu Yaqut dasar hukum diskresi tersebut merujuk pada Pasal 9 UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebaaagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Yaqut yang diperiksa kurang lebih selama delapan jam, sejak pukul 11.42 WIB hingga pukul 20.20 WIB itu menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut usai menjalani à di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Sementara, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggaraini, mengklaim kebijakan diskresi pembagian kuota haji tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dasar hukum diskresi tersebut merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.

“Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain: Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada wartawan usai mendampingi Gus Yaqut.

Selain itu, Mellisa menyebut kebijakan diskresi juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan. Ia menilai, kondisi faktual saat itu menuntut pengambilan keputusan cepat, lantaran tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi datang secara mendadak.

“Perhitungan teknis kapasitas di Mina, termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi, berdampak pada penempatan dan pembiayaan jemaah. Hal ini juga mengacu pada MoU antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2025,” tuturnya.

Mellisa menegaskan, diskresi yang diambil Menteri Agama semata-mata dilakukan untuk kepentingan umum, khususnya pelayanan dan keselamatan jemaah haji.

“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

Namun, ia menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli mengenai diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Menurutnya, sejumlah ahli hukum sebelumnya telah memberikan pandangan serupa, di antaranya Dr. Oce Madril dan Dr. Rudy Lukman, yang berpendapat bahwa pasal tersebut memang memberikan ruang diskresi kepada Menteri Agama.

“Diskresi tersebut bukan perbuatan melawan hukum sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Periksa Yaqut Cholil Menteri Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :