Ilustrasi - 98,8 Hektare Sawit Ilegal di TNBS Dimusnahkan, Gakkum Buru Pemodal (Foto: Kemenhut)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tertibkan perambah hutan di Jambi. Perkebunan kelapa sawit ilegal seluas ±98,8 hektare di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) dimusnahkan.
Operasi pemusnahan sawit ilegal yang digelar bersama Balai TNBS, TNI, Polri, dan pemerintah daerah itu dipusatkan di Resor Sungai Rambut SPTN Wilayah I, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Pemusnahan ini dilakukan selama 4-10 Desember 2025.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa penertiban perambah hutan tersebut merupakan awal dari penegakan hukum yang lebih dalam.
"Saya telah memerintahkan Penyidik Gakkum untuk terus mengembangkan kasus ini secara intensif, guna mengejar pihak-pihak lain termasuk pemodal yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS," ujar Heri dalam Siaran Pers dikutip pada Rabu (17/12).
"Sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan juga telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi tersebut, yang saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan” dia menambahkan.
Operasi pemulihan kawasan yang melibatkan 51 personel gabungan itu difokuskan di wilayah yang diketahui telah mengalami perambahan masif dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit dalam dua tahun terakhir.
Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri menambahkan pemusnahan ini dilakukan secara terukur menggunakan chainsaw, parang, dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang rata-rata berusia satu hingga dua tahun.
"Langkah tegas ini merupakan pesan serius bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut terus terjadi demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat vital bagi beragam satwa liar dilindungi," ujar Beth Venri.
"Perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit ilegal tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dikendalikan di lahan gambut” dia menambahkan.
Penegakan hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang keras penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan Pemusnahan Sawit Pemodal Sawit





















