Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, selama 8 jam.
Berdasarkam pantauan, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.1 WIB. Yaqut yang didampingi pengacara dan juru bicara manyatakan menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada KPK.
"Kawan-kawan yang saya hormati tolong ditanyakan ke penyidik," kata Yaqut kepada wartawan.
Pada hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah. Mereka di antaranya, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi.
Kemudian, Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama; H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.
Lalu Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada siang hari menyampaikan pemeriksaan tersebut berfokus pada pendalaman kerugian keuangan negara.
"Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN-nya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas



























