Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi rampung diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Tauhid mengaku dicecar penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit mengenai proses penyelenggaraan haji 2024.
“Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK, dengan KPK,” kata Tauhid, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selain itu, ia juga mengaku dimintai keterangan terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK, yang menunjukkan bahwa terdapat ketidakpatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggara ibadah haji sebesar Rp 596 miliar.
"IHPS BPK itu cuma Rp 596 miliar," ujar dia.
Pada hari ini, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainya dalam kasus korupsi kuota haji. Saksi yang diperiksa di antaranya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas; Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama.
Kemudian, H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro; Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani; Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.
Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Periksa Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi


























