Menteri Kebudayaan Fadli Zon (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) resmi menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 pada Senin (15/12) kemarin di Jakarta.
Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, mengatakan penetapan ini merupakan agenda tahunan sekaligus momentum penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan identitas budaya bangsa.
"Apa yang menjadi WBTbI harus kita registrasi, kita hidupkan ekosistemnya, sehingga ada nilai tambah. Warisan Budaya Takbenda ini menjadi bagian dari hilirisasi potensi budaya," kata Menbud Fadli.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, melaporkan capaian penetapan warisan budaya sepanjang tahun 2025. Menurut dia, banyaknya WBTbI tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan semata.
"Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata," ujar Dirjen Restu.
Pada malam Apresiasi WBTbI 2025, Kementerian Kebudayaan menyerahkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada pemerintah daerah atas 514 warisan budaya yang ditetapkan tahun ini.
Penetapan tersebut merupakan hasil dari 804 usulan yang diajukan oleh 35 provinsi dan melalui proses penilaian yang ketat, melibatkan kolaborasi pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, para ahli, serta Tim Ahli WBTbI, termasuk pembahasan dalam tiga kali sidang dan verifikasi lapangan.
Dengan penetapan ini, hingga periode 2013–2025, jumlah Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah ditetapkan mencapai 2.727,
Dirjen Restu menambahkan bahwa 514 WBTbI tersebut diharapkan dapat diusulkan kepada Kementerian Hukum untuk ditetapkan dalam kekayaan intelektual.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warisan Budaya Takbenda Indonesia WBTbI 2025 Kementerian Kebudayaan Fadli Zon
























