Selasa, 16/12/2025 17:45 WIB

KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Korupsi Kuota Haji





Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB didampingi oleh sejumlah orang termasuk pengacara dan juru bicaranya.

Tak banyak yang disampaikan Yaqut kepada wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia buru-buru melangkahkan kaki memasuki Gedung KPK.

"Saya masuk dulu ya," kata Yaqut.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan mendalami soal kerugian negara dalam kasus ini saat memeriksa Yaqut.

"Pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara. Jadi, akan fokus ke situ," kata Asep, Senin malam, 15 Desember 2025.

Ini merupakan jadwal kedua Yaqut diperiksa. Dalam agenda pertama pada Senin, 1 September 2025, penyidik mencecar Yaqut perihal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

KPK telah mencegah Yaqut Cholil, bersama bos Maktoru Travel Fuad Hasan, dan Staf Khusus mantan Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz bepergian ke luar negara.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK masih menunggu perhitungan final kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KEYWORD :

Kasus Kuota Haji Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama KPK Periksa Yaqut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :