Selasa, 16/12/2025 17:45 WIB

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda Pekan Depan





Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang dakwaan eks Mendikbud Nadiem Makarim.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang perdana Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Untuk terdakwa Nadiem kita tunda pada Selasa tanggal 23 Desember 2025, untuk para pihak untuk menghadiri persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Selasa, 16 Desember 2025.

Nadiem tak bisa hadir di persidangan karena masih menjalani pemulihan usai operasi. Hal itu berdasarkan surat permohonan dari tim kuasa hukum berisi surat hasil pemeriksaan dokter.

Meski begitu, sidang terhadap tiga tersangka lain tetap berjalan. Mereka yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-202, Sri Wahyuningsih.

Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021 Mulyatsyah.

"Mungkin di persidangan ini karena kita juga sudah menetapkan untuk hari ini sehingga kami baru membuka juga walaupun terdakwa Nadiem tidak datang," kata hakim.

Kejaksaan Agung mengungkapkan Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun selama periode 2019-2022.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Kejagung menyebut negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,1 triliun. Angka itu diperoleh dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730.

KEYWORD :

Kasus Nadiem Makarim Korupsi Laptop Chromebook Kementerian Pendidikan Sidang Dakwaan Nadiem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :