Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025 (Foto: BPMI Setpres)
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto instruksikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk segera verifikasi dan audit perusahaan yang memegang konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
Instruksi itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. Instruksi itu menyusul temuan adanya perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan pemicu bencana banjir dan longsor di Sumatra.
“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” ujar Prabowo dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (16/12).
Presiden pun mendorong sinergitas seluruh pihak, baik dari kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri untuk penertiban tersebut.
“Jangan ragu-ragu, kalau anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain,” kata Presiden.
“Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” lanjutnya.
Seelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna itu, Menhut memberi laporan ke Prabowo mengenai catatan perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang disinyalir jadi pemicu kerusakan, gelondongan kayu yang terbawa arus air.
"Tentang penegakan hukum, sekali lagi kami sudah rapat di Satgas PKH, akan berproses sudah identifikasi di tiga tempat terutama tentang asal kayu yang hanyut yang menjadi concern publik, sudah ada catatan berapa perusahaan di tiga provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses," kata Raja Juli dalam laporannya kepada Presiden Prabowo seperti dikutip dari Antara.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli menjelaskan, perusahaan pemegang konsesi pemanfaatan hutan yang terbukti melanggar peraturan akan diproses hukum dengan koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam keterangan terpisah, Raja Juli menyampaikan bahwa pihaknya mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.
“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” katanya.
Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada bulan Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” jelasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Prabowo Subianto Pemegang Konsesi PBPH Perusakan Hutan Bencana Sumatra Menteri Kehutanan



























