Senin, 15/12/2025 18:13 WIB

Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian





Aset itu disita dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyitaan Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan, sebagai upaya dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Penyitaan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Sritex. Aset itu disita dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka, Iwan Kurniawan Lukminto pada Kamis, 11 Desember 2025.

"Itu merupakan usaha daripada Kejaksaan Agung, penyidik, dan penuntut umum tidak hanya melakukan proses pemidanaan terhadap orangnya, tetapi juga paralel dengan kegiatan pemulihan kerugian negaranya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 Desember 2025.

Selanjutnya, Hotel Ayaka Suites akan diserahkan dan berada di bawah kendali Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dalam pengelolaannya, BPA akan bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang perhotelan.

Hasil pengelolaan hotel, baik dari pemasukan sewa dan kegiatan usaha lainnya, akan digunakan untuk membiayai operasional hotel agar aset tersebut tetap produktif dan terawat.

"Dan apabila ada kelebihan, maka akan dimasukkan ke kas negara dan nantinya akan diperhitungkan bagian dari mengurangi kerugian negara atau pemulihan, diperhitungkan," kata Anang.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jampidsus. 

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris PT Sritex yang juga mantan Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), serta Direktur Utama PT Sritex sekaligus mantan Wakil Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.

Kasus ini terkait dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex dan entitas afiliasinya selama periode 2005–2022.

Total sudah 12 tersangka dalam perkara ini, termasuk bos Sritex dan sejumlah pihak dari bank. Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.088.650.808.028 atau sekitar Rp1,08 triliun

KEYWORD :

Kasus Korupsi Sritex Kejaksaan Agung Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Iwan Kurniawan Lukminto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :