Senin, 15/12/2025 18:13 WIB

Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jaksel Terkait Korupsi Sritex





Aset tersebut disita Kejagung dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Iwan Kurniawan Lukminto pada Kamis, 11 Desember 2025.

Mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (Foto : dok Kejagung).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). 

Aset tersebut disita Kejagung dari bos PT Sritex yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Iwan Kurniawan Lukminto pada Kamis, 11 Desember 2025.

"Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip, Senik, 15 Desember 2025.

Anang mengatakan penyitaan tersebut sebagai upaya Kejagung dalam melakukan penegakan hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

Selanjutnya, aset tersebut akan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilakukan pengelolaan benda sitaan agar tidak mengalami penurunan nilai.

"Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar," terang Anang.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan Jampidsus. 

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris PT Sritex yang juga mantan Direktur Utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), serta Direktur Utama PT Sritex sekaligus mantan Wakil Direktur Utama, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.

Kasus ini terkait dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex dan entitas afiliasinya selama periode 2005–2022.

Total sudah 12 tersangka dalam perkara ini, termasuk bos Sritex dan sejumlah pihak dari bank. Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.088.650.808.028 atau sekitar Rp1,08 triliun

KEYWORD :

Kasus Korupsi Sritex Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Iwan Kurniawan Lukminto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :