Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ancaman kejahatan digital di Indonesia diperkirakan meningkat tajam sepanjang 2025, baik dalam bentuk penipuan perbankan, kejahatan finansial digital, hingga serangan terhadap infrastruktur siber nasional.
Indonesia bahkan tercatat berada di posisi teratas sebagai sumber serangan siber global, dengan lonjakan aktivitas lebih dari 31.900 persen dalam lima tahun terakhir.
Hal tersebut diutarakan Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, dalam keterangan tertulis pada Senin (15/12).
Kata dia, peningkatan signifikan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa keamanan siber nasional membutuhkan perhatian serius dan langkah strategis lintas sektor.
“Ancaman kejahatan digital kini semakin kompleks dan terorganisir. Tanpa penguatan sistem keamanan dan regulasi yang memadai, masyarakat akan menjadi pihak paling dirugikan,” ujar Sarifah.
Di saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari 340 tautan impersonation, yang digunakan pelaku kejahatan untuk meniru identitas lembaga keuangan resmi. Temuan ini menegaskan bahwa serangan terhadap pengguna layanan digital tidak lagi bersifat sporadis, melainkan dilakukan secara sistematis.
Berdasarkan data OJK, sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025 tercatat ada 53.928 kasus penipuan belanja daring dengan total kerugian mencapai Rp988 miliar.
Kemudian, 31.298 kasus fake call yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,31 triliun dan 19.850 kasus penipuan investasi dengan kerugian sekitar Rp1,09 triliun.
Selain itu, jumlah aduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) terus meningkat. Hingga Oktober 2025, laporan yang masuk mencapai 43.101 aduan, dengan sektor fintech dan perbankan menjadi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Sarifah menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat keamanan siber nasional, memperketat regulasi perlindungan konsumen digital, serta meningkatkan literasi digital masyarakat secara berkelanjutan.
“Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan. Edukasi publik dan kolaborasi antara regulator, industri, serta masyarakat mutlak diperlukan agar risiko kejahatan digital dapat ditekan,” tegasnya.
Dengan semakin masifnya digitalisasi di berbagai sektor, penguatan ekosistem keamanan siber dinilai menjadi kunci untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan infrastruktur digital nasional.
"Keamanan Siber ini harus dikuatkan, supaya kejahatan digital bisa diatasi," tutupnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi I Sarifah Ainun kejahatan digital Siber Nasional

























