Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto pada hari ini, Senin, 15 Desember 2025.
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam penambahan anggaran di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Budi belum menyebutkan barang bukti apa saja yang diamankan sebab penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau bernama Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.
Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan dalam penambahan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau TA 2025
Penetapan tersangka itu setelah KPK mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025.
KPK menjelaskan Abdul Wahid meminta fee atau `jatah preman` sebesar 5 persen atau Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Di mana, anggaran untuk program pembangunan jalan dan jembatan itu naik menjadi Rp177,4 miliar dari yang semula hanya Rp71,6 miliar.
Permintaan fee itu dibahas oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Riau.
Agar disetujui, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan mengancam akan mencopot atau memutasi para pejabat Dinas PUPR-PKPP yang tidak mau menuruti perintah tersebut.
Fee disetorkan secara bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025. Dari total fee itu, Abdul Wahid menerima uang Rp2,25 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid Plt Gubernur Riau KPK Geledah Rumah Dinas

























