Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pada hari ini, Senin, 15 Desember 2025.
Zarof akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin.
Zarof sebelumnya dikenal sebagai makelar kasus setelah dia tersangkut kasus suap hakim untuk vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Dia telah divonis Pengadilan Tipikor Jakpus 16 tahun penjara, lalu diperberat jadi 18 tahun penjara dan diperkuat MA di tingkat kasasi.
Belum diketahui keterkaitan Zarof dalam perkara yang menjerat Hasbi ini sehingga ia harus dilakukan pemeriksaan. KPK biasanya akan menyampaikan itu setelah pemeriksaan rampung.
Dalam perkara yang mencuatkan Zarof eks petinggi MA dikenal sebagai makelar kasus, pada Rabu, 12 November 2025, vonis pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dirinya sudah inkrah.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.
Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari.
Sementara itu, Hasbi Hasan juga merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.
Pada Selasa, 3 Desember 2024, MA menolak kasasi yang diajukan Hasbi Hasan. Dengan demikian, putusan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara telah inkrah.
Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati.
Dalam perjalanannya, KPK kembali memproses hukum Hasbi atas dugaan korupsi dan TPPU.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi BRI Pengadaan Mesin EDC KPK Periksa Pejabat BRI Bank Rakyat Indonesia
























