Senin, 15/12/2025 14:48 WIB

Kemenhut Ungkap Jaringan Perusak Hutan di Sumut, Begini Perkembangannya





Kemenhut memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan

Ilustrasi - Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan (Foto: Kemenhut)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara (Sumut) yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan.

Direktur Jenderal Gakkumhut Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.

"Pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen Ditjen Gakkum dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh, tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi," ujar Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan resmi dikutip pada Senin (15/12) di Jakarta.

Dia memastikan, penegakan hukum tersebut dilakukan sesuai kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dwi menambahkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkumhut terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.

"Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar dia menjelaskan.

Pengembangan penyidikan juga menjangkau dua PHAT lainnya berinisial M dan AR. Terduga M diduga menerima kayu bulat ilegal dari kegiatan pemanenan tanpa izin, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT-nya.

Dalam keterangan resmi Kemenhut disebutkan bahwa analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru, Sumut, seluas sekitar 33,04 hektare.

Yazid menambahkan, terduga AR juga disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.

“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid.

KEYWORD :

Kementerian Kehutanan Modus Pencucian Kayu Skema PHAT Perusakan Hutan Bencana Sumatra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :