Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, di kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (Foto: Humas Kemendes PDT)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Barat, di kantor Bupati Sumbawa, Sabtu (13/12/2025).
Dalam sambutannya, Mendes Yandri mengatakan bahwa Kemendes PDT menyambut baik dan akan mendukung penuh adanya Posbankum di desa-desa seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen pada tahun anggaran 2026 dan seterusnya, alokasi dana desa bisa digunakan untuk mendukung Posbankum.
“Dan bentuk komitmen kami dengan Pak Menteri Hukum, Insya Allah tahun 2026 dan seterusnya, salah satu menu yang bisa digunakan dari dana desa itu untuk Posbankum,” ungkap Yandri.
Lebih lanjut ia mengatakan, 75.266 desa tentu membutuhkan banyak afirmasi, dan salah satu afirmasinya adalah dari sisi hukum. Untuk itu, Posbankum ini adalah pekerjaan yang luar biasa dan memang sangat dibutuhkan di tingkat desa.
Menurutnya, kehadiran Posbankum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa segala persoalan di desa itu bisa di selesaikan dengan damai, sehingga tidak perlu naik ke pengadilan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua kepala desa, BPD, perangkat desa, kader PKK, kader posyandu, pendamping desa dan masyarakat desa lainnya untuk memanfaatkan dan menggunakan Posbankum sebagai instrumen yang bisa dijadikan untuk membuat kedamaian di tingkat desa.
“Jadi kalau ada persoalan tolong manfaatkan Posbankum yang luar biasa ini. Terima kasih Pak Menteri Hukum, Gubernur dan seluruh Bupati yang sudah memastikan bahwa Posbankum Hadir di semua desa di NTB,” ungkap Yandri.
Ia juga mengapresiasi Provinsi NTB yang sudah membentuk 1.166 titik Posbankum. Dengan demikian, seluruh desa/kelurahan di NTB telah memiliki Posbankum, sehingga dapat memberikan akses bantuan dan pelayanan hukum bagi masyarakat desa yang membutuhkan.
Sementara itu Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, dengan sudah 100 persen terbentuk dan diresmikan Posbankum desa dan kelurahan di NTB, maka Posbankum sudah bisa memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, pihaknya menyiapkan wadah Posbankum ini supaya akses keadilan bisa dijangkau oleh masyarakat paling bawah dalam bentuk pemerintahan dan yang paling dekat dengan masyarakat, yakni pemerintahan desa atau kelurahan.
“Ini kolaborasi lintas Kementerian, ada Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, ini pekerjaan bersama. Oleh karena itu saya berharap dukungan dari Menteri Desa dan Pak Gubernur, Pak Bupati untuk operasionalisasi terkait dengan Posbankum ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” ujar Supratman.
Sebagai informasi kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhammad Iqbal, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Muazzim Akbar, Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, Walikota Bima Rahman H. Abidin, Bupati Sumbawa Barat Amar Nurmansyah serta jajaran Forkopimda Kabupaten Sumbawa.
Turut mendampingi Mendes Yandri yaitu Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kemendes PDT Tabrani serta Kepala Badan Pengembangan Informasi Kemendes PDT Mulyadin Malik.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mendes PDT Yandri Susanto Menteri Hukum Pos Bantuan Hukum Posbankum Desa

















