Ilustrasi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) stop sementara pengangkutan kayu di wilayah terdampak bencana di Sumatra (Foto: Kemenhut)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons cepat kebijakan penghentian sementara akses penatausahaan hasil hutan di tiga provinsi terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini diambil untuk mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu guna mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Yazid Nurhuda, menjelaskan Ditjen Gakkum Kemenhut mengambil langkah taktis untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal dalam situasi bencana.
"Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (13/12).
Dia menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis selama masa pembekuan ini berlangsung yaitu dengan memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Ditjen Gakkum Kemenhut juga memperluas akses kanal pengaduan masyarakat menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai `mata dan telinga` di lapangan, serta memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam.
Masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diminta untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau aktivitas penebangan yang mencurigakan saat masa penghentian ini berlaku.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, dan sistem pengaduan daring Gakkum Kemenhut (pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id) atau melalui Hotline +6285270149194 agar dapat direspons cepat oleh tim di lapangan.
Dijelaskan, terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh Pemegang Perijinan Berusaha dan Pemegang Persetujuan PKKNK, Ditjen Gakkum Kehutanan telah menginstruksikan Pengawas Kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif.
"Tim Gakkum Kemenhut akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut," demikian bunyi keterangan dalam Siaran Pers Kemenhut.
Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kementerian Kehutanan Pengangkutan Kayu Bencana Sumatra Perdaran Kayu Ilegal



























