Jum'at, 12/12/2025 23:41 WIB

Matikan UMKM, Mitra Telkom Protes Bayaran Tertunggak dan Tender STAR





Apjatelnas menilai PT Telkom Akses tidak mematuhi prinsip-prinsip yang sehat

Aksi damai para mitra Telkom Akses yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Jaringan Akses Telekomunikasi (Apjatelnas) di Jakarta, Jumat (12/12/2025). Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Ratusan pengusaha UMKM yang menjadi mitra kerja PT Telkom Akses menggelar aksi damai di depan Gedung PT Telkom Indonesia, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (12/12/2025). 

Asosiasi Pengusaha Jaringan Akses Telekomunikasi (Apjatelnas) memimpin aksi ini sebagai bentuk protes atas dua masalah krusial, yakni penunggakan pembayaran pekerjaan yang telah selesai dan penerapan kebijakan tender STAR (Single Teritory Access Responsibility) yang mereka nilai mematikan pelaku usaha kecil.

Ketua Umum Apjatelnas Parasian Panggabean mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi anggota mereka. Para pengusaha UMKM telah menyelesaikan pekerjaan jaringan akses telekomunikasi sesuai kontrak dan standar, namun pembayaran upah mereka tertunda hingga berbulan-bulan.

“Kami sangat prihatin dengan kondisi para anggota kami. Mereka telah menginvestasikan modal, tenaga, dan waktu, namun Telkom Akses tidak memenuhi pembayaran yang seharusnya menjadi hak mereka. Ini jelas bertentangan dengan semangat kemitraan antara BUMN dan UMKM,” ungkap Parasian Panggabean

 

Liberal dan Tidak Adil

Selain masalah tunggakan, Apjatelnas juga menyoroti proses Tender STAR yang saat ini PT Telkom Akses jalankan. Mayoritas anggota Apjatelnas merupakan perusahaan UMKM dan Kopegtel yang memiliki keterbatasan finansial, meski mereka berpengalaman lama dalam pekerjaan jaringan akses telekomunikasi.

Apjatelnas menilai PT Telkom Akses tidak mematuhi prinsip-prinsip pengadaan yang sehat, seperti Transparansi, Fairness, dan Healthy Competitiveness. Mereka menemukan adanya pemenang tender yang memberikan penawaran harga tidak wajar alias terlalu rendah.

Asosiasi menegaskan, praktik tender ini merugikan anggota Apjatelnas yang mengajukan penawaran harga wajar. Mereka menyebut kebijakan STAR sebagai perwujudan praktik liberalisme di lingkungan BUMN yang mengancam keberlangsungan ekosistem UMKM, dan tidak sejalan dengan Amanah UUD 1945. 

 

Tuntutan Pelunasan dan Evaluasi Tender

Dalam aksi damai tersebut, Apjatelnas mengajukan dua tuntutan utama kepada manajemen PT Telkom Indonesia dan PT Telkom Akses.

Pertama, Apjatelnas meminta Telkom Akses segera melunasi seluruh tagihan pekerjaan kepada mitra anggota paling lambat akhir Desember 2025, tanpa melihat progres tahap penagihan.

Kedua, Apjatelnas menuntut evaluasi dan/atau pembatalan seluruh proses serta hasil pelaksanaan Tender STAR yang tidak sesuai prinsip pengadaan. Mereka juga meminta Amandemen pekerjaan Antonof (Access Network Operation & Fullfillment) diperpanjang selama satu tahun.

“Kami berharap PT Telkom dapat menyadari pentingnya keberlangsungan usaha para mitra UMKM sebagai bagian dari ekosistem bisnis yang lebih besar. Kesejahteraan UMKM mencerminkan kesehatan ekonomi bangsa kami,” tutup Parasian Panggabean.

KEYWORD :

Aksi Apjatelnas Parasian Panggabean Telkom Akses




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :