Suasana sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam gelaran sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) yang beragendakan pembacaan duplik, Jumat (13/12).
Di hadapan majelis hakim, keduanya hanya meminta satu hal yakni dipulangkan. Sudah enam bulan lamanya mereka berada di balik jeruji, terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan. Keduanya dilaporkan PT Position, yang mengklaim pemasangan tersebut menyalahi aturan kehutanan. Namun bagi Marsel dan Awwab, pagar itu bukan untuk merusak, melainkan melindungi wilayah tambang dari dugaan perambah dan ilegal mining.
“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya,” ucap Awwab.
Marsel, yang duduk disampingnya melanjutkan dengan suara yang terdengar berat.
“Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal,” ucap Marsell.
Dalam sidang duplik hari ini, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil penuntut umum. Ia menegaskan kembali isi Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025).
Menurut Rizal, seluruh fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan aktivitas yang membentuk tindak pidana kehutanan, seperti: tidak mengambil hasil hutan, tidak menebang pohon, tidak melakukan kegiatan tambang, tidak menduduki kawasan hutan dan tidak menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
“Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining,” tegasnya.
Rizal juga mengingatkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa jika terdapat keraguan, maka harus diberikan manfaat bagi terdakwa. Ia memohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta memulihkan nama baik mereka.
Kuasa hukum lainnya, Porman Pakpahan, menambahkan bahwa banyak fakta kunci yang terungkap di persidangan justru tidak dituangkan jaksa dalam tuntutannya.
“Tidak ada satu pun hasil hutan yang diambil oleh Awwab dan Marsel. Tidak ada penebangan, tidak ada pendudukan kawasan. Bahkan patok itu setelah dipasang langsung ditinggalkan,” ujar Porman.
Menurutnya, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdapat kegiatan penambangan di area yang dipersengketakan tidak berdasar,. PT WKM berharap majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama.
“Kami sudah menyampaikan 120 halaman duplik. Tapi intinya dua hal: tidak ada penebangan dan tidak ada pendudukan kawasan. Itu jelas sepanjang persidangan,” ucap Porman.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tambang Nikel Halmahera Timur PT WKM Marsel Bialembang Awwab Hafiz
























