Jum'at, 12/12/2025 12:40 WIB

Austria Setujui Larangan Jilbab untuk Siswi di Bawah 14 Tahun





Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12) resmi mengadopsi aturan baru yang melarang siswi berusia di bawah 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah.

Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12) resmi mengadopsi aturan baru yang melarang siswi berusia di bawah 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah (Foto: Aşkın Kıyağan / Anadolu Agency)

Wina, Jurnas.com - Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12) resmi mengadopsi aturan baru yang melarang siswi berusia di bawah 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah.

Kebijakan yang disebut pemerintah sebagai langkah perlindungan anak ini justru memunculkan kembali perdebatan soal kesetaraan dan kebebasan beragama.

Menurut laporan ORF, larangan tersebut mencakup penutup kepala yang dikenakan “menurut tradisi Islam” di seluruh sekolah negeri maupun swasta.

Pelaksanaan kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah tidak termasuk dalam cakupan aturan ini. Sanksi mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/27, dengan denda antara €150 hingga €800.

Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak oleh regulasi tersebut. Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menyebut jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai kebijakan ini diperlukan demi melindungi anak.

Ia juga menegaskan guru tidak bertanggung jawab menegakkan aturan, melainkan hanya diwajibkan melaporkannya ke pihak sekolah.

Partai NEOS turut mendukung RUU tersebut dengan alasan keselamatan dan perkembangan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr menyatakan bahwa peraturan baru dapat mendorong pertumbuhan pribadi siswi.

Dukungan juga datang dari Partai FPO yang menyebut persoalan jilbab di sekolah tidak lepas dari “imigrasi massal” dan menyuarakan kritik lama mereka terhadap apa yang disebut sebagai “Islam politik.”

Satu-satunya oposisi datang dari Partai Hijau. Wakil pemimpin fraksi, Sigrid Maurer, memperingatkan bahwa kebijakan ini mencerminkan aturan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena dianggap melanggar prinsip kesetaraan.

“Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujarnya.

Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera menggugat keputusan ini ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan tersebut memiliki “masalah konstitusi dan hak asasi.”

IGGO menegaskan bahwa meskipun mereka menolak pemaksaan terhadap anak, mereka berkewajiban membela hak siswi yang memilih memakai jilbab secara sukarela.

Sejumlah pengacara dan pendidik Muslim juga menyatakan akan menantang kebijakan ini, mengingat Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan larangan serupa pada 2020.

Menurut para ahli hukum, justifikasi baru yang digunakan pemerintah masih rapuh dan kemungkinan besar tidak akan bertahan dalam uji konstitusionalitas.

(Sumber: Anadolu via Ant)

KEYWORD :

Dewan Nasional Austria siswi usia di bawah 14 tahun jilbab di sekolah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :