Suasana sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT WKM menegaskan kembali bahwa dua karyawan perusahaan yang menjadi terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dua terdakwa tersebut, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang, didakwa melakukan pemasangan patok di area yang dipersengketakan. Dalam replik yang dibacakan, JPU menegaskan menolak seluruh pembelaan (pledoi) kedua terdakwa dan penasihat hukum. Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan kedua terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan Rabu kemarin,” tegas JPU.
JPU tetap pada tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan untuk kedua terdakwa. Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menegaskan, sejak awal proses hukum hingga persidangan berjalan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kedua kliennya melakukan tindak pidana. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk memberikan putusan bebas.
“Sejak awal dan selama masa persidangan tidak menunjukkan bukti-bukti yang mengarah bahwa klien kami melakukan pelanggaran. Indikasi kriminalisasi sangat kuat. Untuk itu harusnya dibebaskan,” ujar Rolas usai sidang.
Kuasa hukum PT WKM lainnya, OC Kaligis kembali menyoroti kejanggalan dalam perkara ini. Menurutnya, pemasangan patok dilakukan di area IUP milik WKM untuk mencegah masuknya aktivitas penambangan liar. Namun barang bukti (barbuk) patok justru tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Aneh kan? Pasang patok di IUP kita sendiri malah dipenjara. Patoknya tidak diperlihatkan sebagai barang bukti. Kita tidak tebang pohon, tidak melakukan penambangan. Unsur melawan hukumnya di mana? Ini kriminalisasi,” ujar Kaligis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada Komisi XII DPR RI, disertai bukti dari Penegak Hukum Kehutanan.
“Yang menyatakan ada penambangan liar bukan kami, tapi Penegak Hukum Kehutanan. Kami sudah serahkan buktinya berkali-kali,” tuturnya.
Kaligis menilai JPU mengabaikan fakta yang terang benderang di persidangan.
“Kalau hakim menggali fakta persidangan dengan jujur, ini mestinya bebas. Kecuali kalau kami memasang pagar di IUP perusahaan lain,” tegasnya.
Usai replik JPU, persidangan dijadwalkan berlanjut ke agenda berikutnya pada Jumat (12/5) yakni duplik dari kuasa hukum.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tolak Pledoi PT WKM dua karyawan halmahera timur
























