Kamis, 11/12/2025 20:27 WIB

Jadi Tersangka KPK, Bupati Lampung Tengah Malah Goda Wartawati





Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tampak tak menyesali perbuatannya usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah.

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya tampak tak menyesali perbuatannya usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Alih-alih malu dan meminta maaf kepada masyarakat karena melakukan korupsi, Ardito Wijaya justru menggoda seorang jurnalis perempuan.

Momen itu terjadi saat Ardito keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada Kamis, 11 Desember 2025.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Ardito dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya.

Namun, tak ada pertanyaan yang dijawab oleh Ardito. Ia justru melempar senyum dan melontarkan pernyataan yang nyeleneh kepada reporter televisi.

"Kamu cantik hari ini," kata Ardito sambil tersenyum.

Ardito pun disoraki oleh para wartawan yang berada di lokasi. Dengan wajah senyum, ia melenggang santai masuk ke mobil tahanan.

KPK menetapkan Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2025.

Empat tersangka lainnya ialah Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito bernama Ranu Hendra Saputra; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025 di wilayah Lampung. KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 29 Desember 2025.

Adapun Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Tersangka Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang 4 Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya KPK Gelar OTT Kasus Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :