Kamis, 11/12/2025 20:26 WIB

KPK: Bupati Lampung Tengah Ardito Terima Suap Rp5,75 Miliar





KPK mengungkapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK mengungkapkan Bupati Lampung Tengah terima Rp5,75 miliar terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

"Total aliran uang yang diterima AW (Ardito Wijaya) mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

Ardito sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito bernama Ranu Hendra Saputra; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

Menjelaskan pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

"Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungki.

Setelah dilantik menjadi Bupati, Ardito memerintahkan Riki Hendra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, kata Mungki, Ardito Wijaya meminta Riki Hendra untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Atas pengondisian itu, pada Februari hingga Movember 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki Hendra dan Ranu.

"Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, AW (Ardito Wijaya) meminta ANW (Anton Wibowo) selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengahnyang juga merupakan kerabat Bupati, untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut," kata Mungki.

Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Kemudian, PT Elkaka Mandiri memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinjes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

"Atas pengkondisian tersebut, AW (Ardito Wijaya) diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamuri) selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW (Anton Wibowo)," kata Mungki.

Sehingga, total uang yang diduga diterima Ardito sejumlah Rp5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhann kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Tersangka Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang 4 Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya KPK Gelar OTT Kasus Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :