Kamis, 11/12/2025 20:26 WIB

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dkk.





KPK menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat tersangka lainnya terkait dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menahan Bupati Lamoung Tengah, Ardito Wiajaya dan kawan-kawan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat tersangka lainnya terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2025.

Empat tersangka itu ialah anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito bernama Ranu Hendra Saputra; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

Mungki menjelaskan tersangka Riki Hendra dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka Ardito, Ranu Hari, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

Penetapan 5 tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025 di wilayah Lampung.

Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai sejumlah Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

KPK menjelaskan bahwa Ardito mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah. Di mana, postur belanja berdasarkan APBD Tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun.

"Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," kata Mungki.

KPK mengungkapkan, tersangka Ardito menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Selain itu, Ardito juga menerima fee sebesar Rp500 juta dari tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan dengan nilai proyek sebesar Rp3,15 miliar.

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW (Ardito Wijaya) mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ucapnya.

Tersangka Ardito, Anton, Riki, dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang 4 Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya KPK Gelar OTT Kasus Suap Proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :