Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak dalam kasus sengketa tambang nikel. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Rabu (10/12) sore, ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berubah menjadi tempat penuh haru dan emosi. Dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang membacakan pembelaan (pledoi) yang selama berbulan-bulan mereka simpan dalam hati di hadapan majelis hakim.
Mereka bukan pejabat tinggi, bukan pula pemegang saham perusahaan tambang. Mereka hanyalah pekerja lapangan yang sehari-hari berurusan dengan pagar batas, patok koordinat dan medan tambang yang keras. Namun sore itu, mereka tetap teguh menyampaikan satu hal, pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) bukanlah tindak kriminal, melainkan upaya mencegah maraknya ilegal mining di Halmahera Timur. Pembacaan pledoi dimulai Marsel yang menyebut jika dirinya hanya menjalankan tugasnya tanpa punya maksud seperti yang dituduhkan JPU. Pledoi pun dilanjutkan Awwab yang menyatakan jika dirinya punya kewajiban sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) menjaga batas wilayah IUP agar tidak menjadi sasaran penambangan ilegal.
“Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami harus masuk rutan tanpa mengetahui kesalahan kami. Kami memasang patok di wilayah kami sendiri untuk mencegah illegal logging dan illegal mining oleh pihak lain. Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan.” ujar Awwab.
Dalam pledoi itu, Awwab dan Marsel meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Mereka memohon untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, atau setidaknya dilepaskan dari segala dakwaan (onslag van recht vervolging). Dipulihkan harkat dan martabatnya, serta dapat kembali bekerja sebagaimana sebelum perkara ini bergulir.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Awwab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum atas pemasangan patok yang memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja karena mengganggu kegiatan PT Position.
Terkait pledoi ini, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak mengkritik proses hukum kasus ini. Kaligis menegaskan bahwa tuduhan terkait penambangan liar bukan berasal dari pihaknya, melainkan temuan resmi Gakkum Kehutanan.
“Yang mengatakan penambangan liar bukan saya, tetapi penyidik Gakkum Kehutanan. Mengapa pemasangan patok di IUP sendiri dikriminalisasi, sementara dugaan illegal mining justru terkesan dilindungi?” ujar Kaligis usai sidang.
“Kami bahkan telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position ke Komisi XII DPR," imbuhnya.
Sementara itu, Rolas Sitinjak menyoroti tidak adanya barang bukti utama dalam persidangan.
“Patok yang disebut sebagai barang bukti tidak pernah diperlihatkan. Bagaimana mungkin membuktikan tindak pidana tanpa menunjukkan barang buktinya? Semua orang di persidangan tidak pernah melihatnya," ujar Rolas.Sidang sengketa tambang nikel ini akan berlanjut pada agenda replik pada Kamis (11/12).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tambang Nikel Halmahera Timur OC Kaligis Dua karyawan PT WKM
























