Rabu, 10/12/2025 19:26 WIB

Legislator Desak Pemerintah Ringankan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana





Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menekankan perlunya keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dispensasi akademik bagi mahasiswa terdampak bencana agar keberlanjutan pendidikan tidak terganggu.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera memanfaatkan dana darurat yang tersedia di dalam APBN untuk korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan penggunaan dana on call sebesar Rp4 triliun yang sudah disiapkan dalam APBN 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra," kata Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (10/12).

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk seluruh fase penanganan, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan pasca bencana yang mencakup rehabilitasi layanan publik hingga rekonstruksi bangunan rusak.

Sementara terkait kebutuhan pendanaan akibat kebijakan keringanan UKT, Fikri menegaskan pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah, dengan menggunakan pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) dengan persetujuan Presiden.

Kemudian untuk sektor pendidikan tinggi, Fikri juga meminta perguruan tinggi memberikan kelonggaran administratif bagi mahasiswa terdampak, tanpa mengabaikan standar kualitas akademik.

“Momentum ini tepat untuk memangkas aturan yang terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan,” tandasnya.

Diketahui, data awal Kementerian Pendidikan Tinggi menunjukkan sedikitnya 6.437 civitas akademika terdampak langsung, dengan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Abdul Fikri Faqih biaya UKT bencana Sumatera banjir Sumatera




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :