Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Kepala Bagian Group Distribution Channel Platform Development Kantor Pusat PT BRI, Fajar Ujian Sudrajat pada Senin, 8 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fajar dibutuhkan dalam rangka menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI Tahun 2020-2024.
"Pemeriksaan BRI masih seputar kebutuhan untuk penghitungan KN-nya (Kerugian Negara) oleh BPK," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Dia didalami soal profit atau keuntungan yang diperoleh perusahaan kasus ini. Selain itu, KPK juga mendalami Elvizar terkait aliran-aliran uang pengadaan mesin EDC kepada pihak BRI.
"Saksi didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” kata Budi beberapa waktu lalu.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Mereka ialah Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.
Kemudian Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi BRI KPK Periksa Pejabat BRI Pengadaan Mesin EDC Kerugian Negara




















