President Director WAMI, Adi Adrian. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit musik, hari ini memulai proses pendistribusian royalti periode ketiga tahun 2025, dengan total nilai bersih (nett) sebesar Rp36.998.818.013.
Distribusi ini mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya pada bulan Mei hingga September 2025 dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas. Distribusi periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti. Regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.
“Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan tahapan verifikasi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), termasuk kewajiban pemindahbukuan royalti yang sudah siap didistribusikan ke LMKN terlebih dahulu, sebelum disalurkan kepada anggota. Mekanisme baru ini mengakibatkan mundurnya jadwal distribusi periode ketiga, yang sebelumnya dijadwalkan pada November 2025,” kata President Director WAMI, Adi Adrian, di Jakarta, Selasa (9/12).
Sejak Agustus 2025, pemerintah menetapkan bahwa seluruh fungsi perlisensian dan pengumpulan royalti yang dilakukan oleh seluruh LMK sebagai Pelaksana Harian LMKN termasuk WAMI telah dibekukan. Selanjutnya, lisensi dan pengumpulan royalti akan dilakukan oleh LMKN sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan royalti satu pintu.
Dalam masa transisi ini, proses perlisensian dan pengumpulan royalti sempat dihentikan sementara hingga penyesuaian regulasi diberlakukan secara penuh, sehingga memengaruhi proses pendistribusian royalti kepada anggota WAMI pada periode ini.
Adapun, WAMI menyerahkan total dana pengumpulan royalti sebesar Rp64 miliar kepada LMKN untuk proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, Rp39,4 miliar ditetapkan sebagai dana untuk Distribusi Royalti Periode 2025–3, termasuk alokasi untuk LMK lokal lain sebesar Rp2,4 miliar serta dana unmatch sebesar Rp24,7 miliar. Lalu sebesar Rp36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.
“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional,” ujar Adi.
“Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Meski demikian, Adi memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan benar, transparan, dan sesuai aturan yang ada. WAMI terus meningkatkan sistem, termasuk melalui ATLAS, agar layanan kepada anggota semakin akurat dan terpercaya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan royalti tersalurkan kepada para pencipta secara adil dan tepat waktu, meski berada dalam masa penyesuaian besar di tingkat nasional,” tambah Adi.
Untuk diketahui, pada periode ketiga ini, distribusi dilakukan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna. Hal ini menyebabkan jumlah penerima royalti lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, namun memperkuat prinsip pembagian berbasis data actual dan verifikasi yang sah.
Royalti yang dibayarkan merupakan hasil dari penerimaan pembayaran dan laporan penggunaan lagu yang disampaikan para pengguna selama periode Mei-September 2025, bukan berdasarkan tanggal penggunaan karyanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Distribusikan Royalti President Director WAMI Adi Adrian
























