Selasa, 09/12/2025 23:38 WIB

Mediasi Bali Towerindo vs Pemkab Badung Lanjut 6 Januari 2026





Gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemkab Badung di Pengadilan Negeri Denpasar masih dalam tahap mediasi.

Ilustrasi Hukum

Jurnas.com - Gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomer perkara Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps, masih dalam tahap mediasi, Selasa, 9 Desember 2025.

Mediasi dimpimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini. Dalam mediasi, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Arsa Mufti Yogyandi. Sementara Pemkab Badung sebagai pihak tergugat diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Bali.

Usai mediasi, pihak penggugat saat ditemui wartawan enggan untuk berkomentar. Demikian pula dengan pihak Pemkab Badung yang diwakili oleh JPN.

Namun, salah satu pejabat JPN mengatakan, bahwa gugatan ini masih dalam tahap mediasi.

"Kami dari JPN hanya ditunjuk untuk mendampingi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha mengatakan kedua belah pihak, Bali Towerindo dan Pemkab Badung sepakat untuk melanjutkan mediasi. Menurutnya, mediasi selanjutnya digelar pada 6 Januari 2026.

“Ada kesepakatan untuk perpanjangan mediasi. Mediasi berikutnya tanggal 6 Januari 2026,” kata Suartha kepada wartawan.

Suartha mengatakan gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung terkait dengan perjanjian yang mereka buat perihal kerja sama pembangunan tower atau menera telekomunikasi yang diteken pada 2007 silam.

Namun, Suartha tak bisa mengungkap pembahasan medias yang berlangsung antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung tersebut.

“Mediasi tertutup, jadi apa yang dibahas rahasia para pihak,” ujarnya.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11).

“Ini kan masih tahap mediasi kan, keberatan, kepada pemda terhadap anggapan dari pihak BTS itu, pemda wanprestasi,” kata Adi Arnawa menambahkan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047.

“Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan. Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.

KEYWORD :

Pengadilan Negeri Denpasar Gugatan Bali Towerindo Pemkab Badung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :