Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Ist
JAKARTA, Jurnas.com - Masya arakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kita berharap KPK menuntaskan perkara kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini di tahun ini, akhir tahun 2025," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus ini, kata Boyamin, bisa ditunjukkan dengan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi CSR BI, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Selain itu, KPK diharapkan dapat segera melimpahkan perkara korupsi CSR BI agar kasus korupsinya bisa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk dan alat bukti elektronik," ujarnya.
Sebelumnya, MAKI juga mendorong agar Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) menjadi justice collaborator guna korupsi CSR BI untuk membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.
"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," ujar Boyamin.
Sebab, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Anggota Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR.
Menurut MAKI, lambannya penahanan kedua tersangka, serta tidak segera dilimpahkan perkara korupsi CSR BI menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi di publik.
Seperti adanya upaya untuk membebaskan Satori dan Heri Gunawan melalui penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto yang telah digunakan kepada Hasto Kristiyanto (Grasi), Tom Lembong (Abolisi) dan Ira Puspadewi (Rehabilitasi).
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan dan Ira Puspadewi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Fery.
"Saya tidak berharap Presiden menggunakan hak-haknya lagi, biarlah ini berproses hukum sampai tuntas sampai kasasi, dan sampai menjalani masa penjaranya, kalau dinyatakan bersalah," kata Koordinator MAKI ini.
Namun, apabila nantinya Pengadilan Tipikor Jakarta, ternyata memutus bebas Satori dan Heri Gunawan, maka MAKI akan menghormati putusan tersebut.
"Jadi kalau diputus bebas ya oleh pengadilan, bukan oleh Presiden. Presiden, jangan terlalu diobral haknya sendiri!" pungkas Boyami Saiman.
Diketahui, KPK menetapkan Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.
Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
CSR BI Hakordia 2025 Boyamin Saiman

























