Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, yang disoroti karena berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri bisa merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah untuk memproses pemberhentian sementara itu. Mirwan pun kini dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
"Ditunjuk Plt (pelaksana tugas) dalam menjalankan tugas-tugas agar lebih maksimal dalam penanggulangan bencana di daerah tersebut," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12).
Sementara soal pencopotan permanen, kata Dasco, perlu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi yang harus sesuai dengan mekanisme.
Lebih jauh, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, partai politik yang mengusung Mirwan untuk menjadi bupati pada saat pilkada pun telah memberikan sanksi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor.
Prabowo pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga hadir dalam rapat tersebut untuk mengambil langkah tegas kepada Mirwan.
RUU Penyadapan Resmi Masuk Daftar Prolegnas 2026
"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?" tanya Prabowo kepada Mendagri dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Bupati Aceh Selatan Mirwan MS pemberhentian sementara

























