Senin, 08/12/2025 16:30 WIB

Sertifikasi Jadi Hak Pekerja, BNSP Minta Asesor Jaga Kualitas





Kepala BNSP memberikan sorotan penting mengenai urgensi sertifikasi kompetensi SDM dalam menghadapi tantangan global, saat menghadiri peluncuran LMS Barantin

Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari saat memberikan sambutan di peluncuran LMS Barantin `LenteraQ` dan Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Barantin, Jakarta, pada Senin (Foto: Vaza.Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Syamsi Hari, memberikan sorotan penting mengenai urgensi sertifikasi kompetensi SDM dalam menghadapi tantangan global, saat menghadiri peluncuran LMS Barantin `LenteraQ` dan Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Barantin di Jakarta, Senin (8/12).

Menurutnya, sertifikasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan kualitas tenaga kerja Indonesia setara standar internasional.

“Profesi sertifikasi itu kompetensi pada SDM, bukan pada barang atau lembaga,” ujar Syamsi.

Ia menggambarkan sertifikasi sebagai mandat negara yang telah termaktub dalam regulasi ketenagakerjaan dan menjadi hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Syamsi melihat bahwa Indonesia sedang berada di depan gelombang bonus demografi.

“Hari ini saja, jika kita contoh usia SD dan SMP ada 80 juta. Dalam 11 tahun, mereka akan masuk dunia kerja,” kata Kepala BNSP.

Di hadapan jajaran Barantin, Syamsi memaparkan besarnya ekosistem sertifikasi nasional. Ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.458 LSP di 21 sektor berbeda dengan sekitar 80 ribu asesor.

“Tahun kemarin sertifikasi kami capai 1,6 juta orang, dan pagi ini dashboard menunjukkan 1.530.923 sertifikat sudah diterbitkan,” jelasnya.

Ia juga meminta asesor menjaga objektivitas dalam menentukan kelulusan pemegang sertifikat.

“Pastikan kompeten atau belum kompeten, jangan keluar dari dua itu,” tuturnya sambil menunjuk deretan asesor yang hadir.

Lebih lanjut, menurut kepala BNSP, kualitas asesmen menentukan kepercayaan publik dan reputasi lembaga.

“Kalian akan memberi selembar kertas yang menentukan masa depan seseorang,” katanya.

Syamsi memberi contoh bagaimana sertifikasi kini menjadi tuntutan internasional. Ia menyebut sejumlah tenaga kerja asing, seperti dari Jepang, harus memiliki sertifikasi saat memasuki Indonesia.

“Kalau tidak punya sertifikasi kompetensi, mereka tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung bahwa jaksa, penyidik, hingga aparat kepolisian kini mengikuti skema sertifikasi serupa, Syamsi menyampaikan bahwa sertifikasi memberikan pengakuan negara atas kapasitas profesional.

Kepala BNSP itu mengilustrasikan seseorang yang mahir di bidang pariwisata atau musik dengan pengikut besar, tetapi tetap memerlukan sertifikat untuk diakui secara resmi.

“Yang bisa menyatakan kompetensinya itu LSP,” katanya.

Syamsi menutup sambutan dengan harapan agar berdirinya LSP Barantin memberi kontribusi nyata bagi republik.

“Dengan adanya LSP ini, mudah-mudahan Badan Karantina Indonesia lebih sensitif, lebih fokus, lebih maju,” tutup Syamsi.

KEYWORD :

Kepala BNSP sertifikasi kompetensi SDM LMS Barantin Syamsi Hari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :